REZA TIAR' SIDE PROJECT

Sometimes It's Nice to Have Ur Own Side Projects           

BLOG ini punya REZA TIAR KUSUMA....mohon jangan ada yang iri.... BLOG ini punya REZA TIAR KUSUMA....mohon jangan ada yang iri.... BLOG ini punya REZA TIAR KUSUMA....mohon jangan ada yang iri.... BLOG ini punya REZA TIAR KUSUMA....mohon jangan ada yang iri....

Dalam Asuransi, kerugian potensial dapat dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
1. Property Loss
2. Lialibility Loss
3. Personal Loss

1. Property Loss
Property Loss adalah kerugian potensial yang menimpa pada benda kepemilikan atau harta. Property Loss menimpa baik benda tetap maupun benda bergerak.
Macam-macam kerugian atas harta benda:
a. Kerugian Langsung
Kerugian Langsung merupakan kerugian yang dapat secara langsung dikaitkan dengan peril yang menimpa harta tersebut atau kerugian yang diderita akibat rusaknya harta yang terkena peril.

b. Kerugian Tidak Langsung
Merupakan kerugian yang disebabkan oleh tidak berfungsinya barang lain selain yang tidak terkena peril.

c. Kerugian Net Income
Merupakan kerugian terhadap penurunan pendapatan bersih akibat hilangnya manfaat suatu harta yang disebabkan oleh peril.

Penyebab Property Loss:
a. Bahaya Fisik
Merupakan bahaya yang timbul bukan dari ulah manusia melainkan oleh alam.

b. Bahaya Sosial
Merupakan bahaya yang timbul akibat ulah manusia baik secara individu maupun berkelompok.

c. Bahaya Ekonomi
Merupakan bahaya yang timbul dari eksternal (luar) maupun internal (dalam) dari faktor-faktor ekonomi.


2. Lialibility Loss
Lialibility Loss merupakan kerugian yang timbul karena adanya kemungkinan bahwa aktifitas perusahaan menimbulkan kerugian harta atau personil bagi pihak lain baik itu disengaja maupun tidak disengaja.
Macam-macam Lialibility Loss:
a. Kerugian Umum
Merupakan kerugian yang dapat diketahui dan mudah untuk diukur.

b. Kerugian Khusus
Merupakan kerugian yang tidak dapat diketahui dan sulit untuk diukur.


3. Personal Loss
Personal Loss merupakan kerugian karena karyawan dan keluarganya mengalami musibah, usia tua karena berbagai sebab.
Macam-macam Personal Loss:
a. Kerugian Langsung
Merupakan kerugian yang berkaitan langsung dengan aktifitas perusahaan. Contoh: kecelakaan kerja.

b. Kerugian Tidak Langsung
Merupakan kerugian yang tidak berkaitan langsung dengan aktifitas perusahaan. Contoh: karyawan sakit.

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Bagi anda yang pernah belajar ilmu asuransi atau Sistem Informasi Asuransi atau mungkin anda bidang ilmu lainnya yang berkaitan dengan asuransi, tentu anda mengenal istilah-istilah di bawah ini. Namun bagi anda yang belum pernah mendapatkan tentang ilmu di atas, maka istilah-istilah di bawah ini akan bermanfaat bagi anda ke depannya dalam mengenal dunia perasuransian.

Berikut adalah istilah-istilah tersebut beserta dengan pengertiannya:

1. Peril : Suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan (penyebab langsung kerugian).

2. Hazard : Suatu keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril.

3. Physical Hazard : Hazard yang bersumber pada karakteristik fisik suatu objek.

4. Moral Hazard : Hazard yang bersumber pada sikap mental, pandangan hidup, dan kebiasaan dari orang yang bersangkutan.

5. Morale Hazard : Hazard yang bersumber pada perasaan hati orang yang bersangkutan, yang umumnya terpengaruh dari suatu keadaan tertentu.

6. Legal Hazard : Hazard yang bersumber pada pelanggaran undang-undang.

7. Exposure : Kerugian yang terjadi.

Itulah tadi istilah-istilah yang umumnya sering kita jumpai dalam dunia perasuransian. Jika ada salah-salah kata mohon untuk diperbaiki.

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

SIG (Sistem Informasi Geografis) atau dikenal pula dengan GIS (Geographical Information System) merupakan sistem infomasi berbasis komputer yang menggabungkan antara unsur peta (geografis) dan informasinya tentang peta tersebut (data atribut) yang dirancang untuk mendapatkan, mengolah, memanipulasi, analisa, memperagakan dan menampilkan data spasial untuk menyelesaikan perencanaan, mengolah dan meneliti permasalahan.

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan Sistem Informasi Geografis yang dapat membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi. Sistem Informasi Geografis pun sudah mencakup ke berbagai bidang yang ada di masyarakat. Tak dapat dipungkiri saat ini sudah banyak bermunculan aplikasi-aplikasi Sistem Informasi Geografis baik yang berbasis web maupun dekstop.

Adapun penulis juga membuat suatu aplikasi Sistem Informasi Geografis dalam pemetaan SMA (Sekolah Menengah Atas) pada suatu kota sebagai tugas akhir (skripsi) penulis semasa duduk dibangku perkuliahan.

Untuk lebih jelasnya dapat anda download pada link di bawah ini. Semoga bisa menjadi referensi anda ke depannya. :D

Download Berkas :
1. Abstrak (versi Inggris) di sini
2. Abstrak (versi Indonesia) di sini
3. Bab 1 (versi Indonesia) di sini

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Kemarin minggu penulis baru saja mengikuti ujian tertulis untuk seleksi CPNS salah satu kementerian, dan penulis ingin men-share seperti apa saja soal-soal yang keluar dalam tes tertulis tersebut. Ok lets get it on....

Dalam Tes Tertulis CPNS, umumnya terbagi menjadi beberapa soal seperti Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Matematika, dan tes skolastik.

Pengetahuan Umum biasanya meliputi tata negara, pancasila dan kebijakan pemerintah. Penulis men-suggest kalian para pembaca untuk mempelajari UUD 1945, pasal-pasal yang telah diamandemen, serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang lagi trend-trendnya.

Untuk pengetahuan umum, soal dibagi menjadi 3 tipe soal, yakni tipe soal "pilih satu jawaban yang benar", tipe soal "jika a,b,c, benar maka A", dan tipe soal sebab-akibat.

Bahasa Indonesia meliputi gagasan utama, topik dan yang berkaitan dengan cerita yang diberikan.

Matematika meliputi hitung-hitungan dasar sampai dengan rumus-rumus persamaan (z = x + y). Ingat!!! teliti lah pada saat berhitung :D

Tes Skolastik merupakan tes yang penuh refreshing setelah tes-tes sebelumnya :D
Tes Skolastik ini sendiri terdiri dari soal mencari sinonim (persamaan kata), antonim (lawan kata), analogi dan soal-soal "menghibur" lainnya.

Tetapi...bukan itu saja, dalam tes CPNS yang saya ikuti kemarin juga terdapat tes pengetahuan dasar yang disesuaikan dengan jurusan yang anda miliki. Karena penulis dari jurusan Sistem Informasi, maka soal-soal untuk pengetahuan dasar per jurusannya berkutat pada software, hardware, jaringan dan pelbagai permasalahan dalam komputer.

Untuk kalian yang berasal dari jurusan yang sama, pelajarilah jaringan dan permasalahan yang terdapat dalam jaringan. Karena soal tentang jaringan hampir setengah dari jumlah soal yang ada, sisanya berupa soal tentang virus, perintah dasar dalam CMD, OS dan evolusi bahasa pemrograman.

Sekian yang dapat penulis share, semoga berguna ke depannya. :D

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Sesungguhnya Allah SWT hanya menyelamatkan ummat yang menyelamatkan dirinya dan keluarganya.

sumber : dari sms temen :D

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

"Doa yang paling di mustajab oleh Allah SWT yaitu pada saat hujan turun, dan saat adzan berkumandang" (hr. muslim)

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

just come and visit http://cpns.depkominfo.go.id/. good luck :D

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

just come and visit this address www.rekrutmen.jakarta.go.id. good luck :D

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Setelah sekian menghilang dari keramaian web, kini diriku kembali untuk mengisi kekosongan yang lalu.

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Pernahkah suatu ketika (biasanya pada saat ujian atau sedang dalam pertemuan penting) anda disuruh untuk men"silent"kan HaPe (HandPhone bukan Hidung Ane Pesek) anda???
lalu pernahkah hal ini mengganjal pikiran anda....
1. Bukankah HaPe itu sudah dari sananya emang silent???
2. Bukankah yang bunyi itu adalah bukan HaPenya melainkan ringtonenya???
3. Bukankah ringtone itu kalo di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia kan artinya nada dering dan bukan nada telpon (ringphone) betul tidak???
4. So....may, manakah yang menurut anda benar...."Tolong ya, HaPe-nya di Silent!!!" atau "Tolong ya, Ringtone-nya diSilent!!!" ???


Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......


Assalamualaikum Wr.Wb.....nah akhirnya kita berjumpa lagi, masih di blog yang sama, dengan persoalan yang (hampir) sama pula, dengan dosen yang sama juga, dan dengan penulis (yang tercinta) yang sama pula dan juga. Mungkin anda semua (anda dan keluarga anda, anda dengan pacar anda, anda dengan keluarga pacar anda, anda dengan teman-teman anda, anda dengan keluarga teman-teman anda, dan lain sebagainya yang jika disebutkan satu persatu bisa membuat petugas sensus pusing bukan kepalang) bertanya-tanya kok judulnya aneh begitu (seaneh penulisnya), jadi begini....pada mulanya penulis sempat bingung dengan materi yang diajukan oleh dosennya (gak tau materinya ^^), lalu penulis kita yang tercinta ini bertanya kepada temannya. Sebut saja temannya ini dengan sebutan ‘bunga’, dan berikut ini adalah kutipan dialog yang terjadi.

Penulis (P) : “Eh..bung (singkatan dari ‘bunga’ biar lebih keren dan lebih gagah aja)!!! materi softskill (bukan sop sikil) yang minggu ketiga apaan sih??? w lupa nih (alasan gak mutu)....”
Bunga (B) : “Materi softskill yang w tangkep (emangnya ayam...pake ditangkep-tangkep) tentang pelanggaran etika ato profesionalisme apa yang di masyarakat masih ditoleransi gitu dah....”
P : “Ooo...gitu...!!!(sumpah masih bingung)....thanks (sok kebritish-britishan) ya bung....”
B : “Ok sip dah...”
P (dalam hati) : “Apaan yak maksudnya tadi....jadi bingung dibuatnya daku...”
Tiba-tiba Setan Dalam Hati Penulis (SDHP) dan Malaikat Dalam Hati Penulis (MDHP) angkat bicara (kurang kerjaan ya...masa’ bicara pake diangkat-angkat, mending angkat barbel biar badan jadi gede...tan..tan).
SDHP : “Caelahhh....daku....biasa makan tempe orek aja ngomongnya pake daku-daku segala....!!”
MDHP (dengan polos dan dengan logat kejawa-jawaan) : “Daku...??? ntu bukannya nama buah-buahan????”
SDHP : “Itu DUKU....ahhh taplak kumel....!!!”
MDHP (masih dengan polos) : “Duku itu bukannya yang ada di jari tangan ama kaki????”
SDHP (mulai kesal) : “ITU KUKU!!!!....Ahhh Panci Kriditan!!!!”
MDHP (masih juga polosnya gak ketulungan) : “Ckckck....bahasamu kasar sekali....makanya banyak-banyak baca KUKU biar nambah wawasan..jadi ngomongnya juga gak akan kasar...”
SDHP (emosi tingkat tinggi...kalo diibaratkan gedung 150 lantai tapi gak ada liftnya(apa hubungannya coba???)) : “ITU BUKU!!!!!!......Ahhh $*%@&!!!!!(dibaca: dolarbintangpersenetdantandaserulimakali)”
Akhirnya sejak saat itu Setan dan Malaikat tidak pernah akur hingga sampai sekarang...Sementara Penulis kita hidup bahagia selama-lamanya.....
........

Akhhhhhh!!!!! Kenapa jadi cerita gak karuan nan aneh begini sih.........!!!????

OK..OK...sekarang kita kembali ke topik utama..Setelah bertanya kepada temannya maka baru diketahui bahwa materi untuk softskill minggu ini adalah pelanggaran etika dan profesionalisme di bidang TI namun masih dianggap wajar oleh masyarakat. Mungkin bukan wajar tapi lumrah, yah coba saja kita lihat kegiatan-kegiatan pelanggaran di bidang TI seperti pembajakan film, musik dan lain sebagainya. Coba tanyakan tanggapan masyarakat akan hal itu...pasti jawabannya ‘ahh itu lumrah-kan...ketimbang beli DVD ori yang mahal mending beli DVD bajakan yang murah meriah(kalo dibandingin masih mahal martabak telor ketimbang DVD bajakan, ya gak?)...kualitasnya pun sebelas duabelas dengan yang ori’. Masyarakat kita yang konsumtif sudah pasti mengatakan hal itu sebagai hal yang lumrah. Nah, dari yang lumrah inilah yang melahirkan kewajaran. Jadi, mungkin inilah maksud dari topik kita minggu ini.


Seperti yang penulis telah jelaskan dalam postingan sebelumnya, etika dalam bidang TI mencakup tata cara, tata krama dan tata boga dalam menggunakan teknologi informasi. Contoh pelanggarannya pun telah dijelaskan pula dalam postingan tersebut. Kali ini penulis akan membahas pelanggaran etika tersebut yang masih dibatas tingkat kewajaran (karena persepsi orang tentang tingkat kewajaran berbeda-beda, maka mohon maaf jika anda menganggap ini sudah diluar kewajaran(bagi anda)), contoh simpelnya adalah pembajakan blog (hehehe...ente tau kan maksud ane...), jadi begini maksudnya kadang kala(karena sebulan sekali jadi kadangkala, kalo seminggu sekali jadi seringkali, kalo setiap hari jadi kebiasaan sekali) ketika dosen memberikan kita tugas untuk membuat sebuah essay yang materi berkaitan dengan mata kuliah, banyak mahasiswa (termasuk penulis walaupun masih dalam taraf coba-coba) yang karena gak mau repot ngarang essay (mungkin karena ada penyumbatan di otaknya sehingga ide-ide kreatif nan brilian menjadi tersumbat dan hilang ditelan bumi) akhirnya mereka ngo-pas(ngopi sambil kipas-kipas....bukan ding...maksudnya copy-paste) dari blog lain atau dari sumber-sumber lainnya yang terkait. Nah, bagi mereka itu hal yang wajar apalagi kalo di bagian bawah essaynya ditulis dari mana sumber copi-pastean-nya berasal. Padahal hal tersebut termasuk ke dalam pelanggaran etika...gimana coba?? Padahal untuk mengambil materi dari blog lain seharusnya kita perlu minta ijin sama yang empunya, jangan asal main co-pas trus tinggal tulis sumber begitu....Bagaimana Indonesia mau maju (ngeri juga bayangin Indonesia kalo maju....emangnya doi bisa berenang....salah-salah ntar malah nabrak Australia ato Malaysia) kalo generasi penerusnya gak kreatif gak bisa membuat suatu terobosan baru...bisanya cuma co-pas, niru-niru dan copy cat begitu....ckckckck....

Lalu, bagaimana dengan pelanggaran profesionalisme di bidang TI yang masih dianggap wajar???

Profesionalisme....profesionalisme sering dikaitkan bagaimana kita menghandle suatu masalah tanpa membuat masalah tersebut makin besar dan tak berujung. Singkatnya profesionalisme adalah bagaimana kita menyelesaikan suatu masalah tanpa mengikutsertakan masalah-masalah lainnya ke dalamnya. Adapun pelanggaran terhadap profesionalisme dapat berupa sebagai berikut. Tentu pastilah anda semua pernah melakukannya (kecuali yang gak punya....mohon dengan amat sangat jangan iri yak...), yak..contoh pelanggarannya adalah seperti bermain FB (Frisbee...ehhh..bukan-bukan...maksudnya FaceBook) ketika sedang bekerja atau belajar (bagi mahasiswa dan yang merasa mahasiswa). Okelah..anda pasti mengatakan hal itu wajar..toh cuma ngupdate status doank,,kok dianggap melanggar.... Ya jelas melanggar...melanggar profesionalisme maksudnya. Kegiatan bekerja atau proses belajar-mengajar kok dicampur adukkan dengan masalah update status, yang notabene-nya gak begitu penting (paling update status isinya kalo gak ‘bete’ lah, ‘dosennya bosenin’ lah dan segala macam tetek bengek yang gak karuan, yang kalo dikumpulin bisa dibikin buku primbon). Saya akan kasih contoh yang lain yang hampir mirip (biar yang gak punya FB bisa ikut nimbrung), contohnya adalah chating-chating-an pada saat bekerja maupun belajar. Karena selain mengganggu juga membuat pekerjaan yang harusnya bisa diselesaikan menjadi terhambat dan tertunda dan berujung pada pemecatan atau bagi anda yang pelajar, selain mengganggu proses belajar mengajar juga membuat kita tidak dapat mengikuti materi dengan baik dan berujung pada nilai yang jelek atau bahkan bisa berakibat mengulang kelas.

Itulah contoh-contoh dari pelanggaran etika dan profesionalisme yang masih dianggap wajar oleh masyarakat atau sebagian orang atau sebagian golongan atau sebagian kelompok atau sebagian kalangan. Namun dari kewajaran itu bisa berbuntut pada hal-hal yang tidak diinginkan atau bahkan harus berhadapan dengan
hukum.

Demikianlah postingan untuk minggu ini, bila anda punya pesan dan saran, dapat anda masukkan ke dalam kolom komentar.

Wassalamualaikum Wr.Wb....

Salam Olahraga...(Hwalahhh masih aja ngaconya....udah selesai woiii)..

Sumber :
Dari Lubuk Hati Yang Terdalam

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......


Etika dan profesionalisme TI di mata hukum…..agak aneh memang jika kita mengibaratkan kalau hukum itu punya mata….andaikan punya pasti akan terjadi ketidakadilan di mana-mana....ada juga yang mengatakan kalau hukum itu buta...apalagi ini????makin aneh-aneh aja... ya udah daripada ngelantur yang nggak bener, mendingan langsung aja ke pokok permasalahan....

Seperti yang telah kita ketahui, pasti anda semua juga sudah tau, ayo jangan bohong...pasti tau kan...bukannya nggak tau mungkin anda semua lupa...bahwasanya dulu waktu anda-anda semua tingkat 1 (lupa semester berapa), anda pasti pernah mempelajari Konsep Sistem Informasi atau yang lebih dikenal dengan nama KSI (bukan Ksatria Sumpit Item). Nah...di KSI yang C (KSI dibagi jadi KSI A, KSI B ama KSI C), kita pernah mempelajari satu bab yang judulnya Etika dan Profesionalisme..Gimana mulai ingat kan....kalau masih lupa berarti anda semua sudah uzur pikun.

Etika dan Profesionalisme dalam TI itu mencakup beberapa hal yakni: (1) Privasi; (2)Akurasi;(3)Properti, yang meliputi Hak Cipta atau Copyright, Paten dan Rahasia Perkawinan Perdagangan atau Trade Secret; (4) Akses. Pelanggaran atau perbuatan yang merusak keempat hal tersebut sudah dapat dikaitkan sebagai tindakan yang melanggar hukum, dan tentunya sudah pasti akan ada hukum yang menjerat para pelaku tindakan tersebut.


Bila kita berbicara masalah pelanggaran maka kita juga membicarakan masalah ancaman..karena seyogyanya (sedepoknya gak ada???) ancaman itu lahir dari suatu pelanggaran. Suatu tindakan pelanggaran dapat menciptakan suatu ancaman bagi orang-orang atau pihak-pihak atau apapun yang menjadi korban dari tindakan pelanggaran itu. Ambillah contoh, jika seseorang melakukan tindak sabotase terhadap sesuatu maka tindakan sabotase tersebut dapat menjadi suatu ancaman bagi pihak-pihak yang disabotase (contoh yang gak jelas -.-). Adapun berikut akan kita bahas mengenai beberapa pelanggaran yang mungkin (atau malah memang) terjadi terhadap sistem berbasis komputer. Diantaranya:
1. pemanipulasian masukan atau inputan
merupakan metode yang paling banyak dilakukan, kenapa eh kenapa?, karena eh karena metode ini dapat dilakukan tanpa memerlukan keterampilan teknis yang tinggi, in other word....even the dummy can do it.
2. penggantian program
hal ini biasa dilakukan oleh para spesialis informasi (bukannya mau nuduh lo...).
3. pengubahan berkas secara langsung
hal ini dilakukan oleh orang yang mempunyai akses langsung terhadap basis data (berarti orang dalam pelakunya).
4. Pencurian data
Dengan kecanggihan menebak atau membobol password. Dilakukan orang dalam untuk dijual.
5. Sabotase
Tindakan masuk ke dalam sistem tanpa otorisasi atau biasa disebut dengan hacking (hacking itu bukannya kegiatan mendaki gunung?).
6. penyalahgunaan dan pencurian sumber daya komputerisasi
bentuk pemanfaatan secara ilegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri (sungguh kreatif).

Pelanggaran-pelanggaran tersebut untuk selanjutnya dikenal sebagai kejahatan siber (CyberCrime).

Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di dunia siber atau lebih sering diasosiasikan dengan kejahatan di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.

Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.

Lalu adakah tindakan yang dapat dilakukan untuk menangani hal tersebut? Bagaimana jawaban anda dalam menanggapi pertanyaan tersebut? Ya benar (gila nih yang nulis...nanya-nanya sendiri, jawab-jawab sendiri), ada suatu tindakan hukum yang dapat menangani hal-hal tersebut. Adapun yang dimaksud adalah CyberLaw.

CyberLaw adalah suatu hukum yang digunakan untuk dunia cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet). CyberLaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak negara adalah ‘ruang dan waktu’. Sementara seperti yang telah kita ketahui (yang gak tau gak ikutan) bahwa internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.

Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).

Dilihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau pemanfaaatan di Indonesia maupun di dunia Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber law sebagai prioritas utama. Urgensi cyber law bagi Indonesia terletak pada keharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksi-transaksi lewat Internet saat ini agar sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk meletakkan dasar legal dan kultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi.

Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi eCommerce, eGovernment dan cybercrime sudah sangat diperlukan.

Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet di berbagai sektor atau bidang. Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini.

Munculnya perundangan pemanfaatan teknologi informasi kerena didorong peritmbangan-pertimbangan seperti; pertumbuhan teknologi informasi yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat; globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional.

Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarga-negaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.

Sumber: www.digi-ti.com

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......


Bila kita berbicara masalah etika dan profesionalisme maka kita berbicara mengenai tindakan dan perilaku kita dalam kehidupan sehari-hari. Baik tidaknya etika seseorang biasanya ditunjukkan dengan perangainya maupun tindakannya. Bila seseorang memiliki perangai yang buruk maka sudah tentu etika yang dimilikinya juga buruk. Ambillah contoh seseorang yang suka duduk di atas meja, seyogyanya meja tidak diperuntukkan sebagai tempat duduk tetapi kursi, mungkin hal itu biasa kita lihat tetapi sesungguhnya hal semacam itu menunjukkan bahwa orang tersebut tidak memiliki etika...
Lalu bagaimana dengan Profesionalisme???

Profesionalisme menurut REZA TIAR adalah suatu sikap untuk tidak mencampur adukkan sesuatu hal yang tidak memiliki hubungan satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh dalam hal pekerjaan, kita harus bersikap profesional dengan tidak membawa urusan yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kita (misal kita sedang memiliki masalah dengan keluarga kita lalu kita bawa masalah tersebut ke dalam pekerjaan kita). Tentu saja hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja kita dan malah akan masalah baru ke dalam pekerjaan kita.

OK, sekarang kita masuk ke dalam pokok permasalahan yaitu mengenai etika dan profesionalisme dalam pertemanan di bidang TI...

Apa sih maksudnya? Mungkin anda sempat bertanya di dalam lubuk hati anda yang terdalam mengenai judul postingan saya (REZA TIAR) yang satu ini. Apa kaitannya pertemanan dengan TI (Teknologi Informasi)?...

OK..jadi begini etika dan profesionalisme itu merupakan dua hal yang berebeda namun menjadi sangat berarti jika kita satukan keduanya (okelah kalau anda mau bilang bahwa mereka berjodoh...hahaha sungguh suatu pemikiran yang amat sangat teramat aneh). Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa etika dan profesionalisme berhubungan dengan tingkah laku dan tindakan kita. Dalam kehidupan sehari-hari sudah barang tentu kita harus menjaga tingkah laku dan tindakan kita baik di lingkuangan kampus, lingkungan masyarakat maupun di lingkungan-lingkungan 'tertentu'.
Begitupun dalam pertemanan kita harus menjaga kedua hal tersebut sebaik-baiknya karena kalau tidak, ya...tau sendiri akibatnya. Lalu? Kaitannya denga judul di atas?

Begini ambillah contoh....Suatu ketika kita ingin mengirimkan sebuah tugas melalui alamat email kita, namun karena suatu hal (ada yang bilang juga karena faktor X dan Y) kita tidak bisa mengirimkannya. Lalu kita menyuruh (maksudnya meminta tolong) kepada teman kita untuk mengirimkannya melalui alamat email kita. Nah,,secara gak langsung kita kan memberikan alamat email kita beserta mas kawinnya passwordnya. Nah(lagi),,,disinilah etika dan profesionalisme teman kita diuji apakah dia dapat menjaga etika dan profesionalismenya dengan tidak mengutak-atik email kita atau bahkan merusak email kita. Jika teman kita tidak melakukan hal tersebut maka dapat dipastikan dia dapat menjaga etika dan profesionalismenya dalam pertemanan di bidang TI...

nb: hal tersebut tidak hanya untuk email tetapi untuk hal yang lainnya yang juga berhubungan dengan TI, ex: FB, studentsite, dls(dan lain sebagainya).

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Aplikasi ini dibuat untuk menghitung bunga saldo harian, bunga saldo rata-rata, bunga saldo terendah dan juga bunga kredit pinjaman....
Jadi, Langsung aja yuks....


Aplikasi Sistem Informasi Perbankan

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Data Definition Language atau yang biasanya disingkat DDL adalah suatu bahasa komputer yang digunakan untuk mendefinisikan struktur data. Pada MySQL, DDL terdiri dari perintah CREATE, ALTER, DROP, RENAME dan TRUNCATE. Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai perintah CREATE, ALTER dan DROP saja.


MySQL-Create, Alter, Drop

nb: tutorial ini diambil dari tutorial MySQL Universitas Gunadarma

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Basis data menyediakan fasilitas atau mempermudah dalam menghasilkan informasi yang digunakan oleh pemakai untuk mendukung pengambilan keputusan. Hal inilah yang menjadikan alasan dari penggunaan teknologi basis data pada saat sekarang (dunia bisnis). Berikut ini contoh penggunaan Aplikasi basis data dalam dunia bisnis :
Bank : Pengelolaan data nasabah, akunting, semua transaksi perbankan
Bandara : Pengelolaan data reservasi, penjadualan

Universitas : Pengelolaan pendaftaran, alumni

Penjualan : Pengelolaan data customer, produk, penjualan

Pabrik : Pengelolaan data produksi, persediaan barang, pemesanan, agen
Kepegawaian: Pengelolaan data karyawan, gaji, pajak

Telekomunikasi : Pengelolaan data tagihan, jumlah pulsa



Pengantar Basis Data - My SQL

nb: materi ini didapat dari materi perkuliahan Universitas Gunadarma

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Class adalah metode logical untuk organisasi data dan fungsi dalam struktur yang sama. Class dideklarasikan menggunakan keyword class, yang secara fungsional sama dengan keyword struct, tetapi dengan kemungkinan penyertaan fungsi sebagai anggota, formatnya sbb :

class class_name {
permission_label_1:
member1;
permission_label_2:
member2;
...
} object_name;

Dimana class_name adalah nama class(user defined type) dan field optional object_name adalah satu atau beberapa identifier objek yang valid. Body dari deklarasi berisikan members, yang dapat berupa data ataupun deklarasi fungsi, dan permission labels (optional), dapat berupa satu dari tiga keyword berikut : private:, public: atau protected:.

Classes C++

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Kejadian ini berawal ketika w dapet tugas kuliah....singkat cerita w ama temen2 bagi2 tugas, total dari 60 soal w bagi(w sbg ketua) k temen2 w msg2 orang 15 soal....trus w suruh mereka untuk kirim balik soal2 yg udh mereka kerjain k email w....
Nah...disinilah masalahnya muncul....sebagian temen2 w ngirimin file soalnya dengan format docx...padahal fyi, Ms.word w masih yang Ms.word 2000....
Setelah setengah pusing...akhirnya w tanya k om google....n "TARAAAA!!!" akhirnya bs d buka tuh file....
Mo tau caranya...download aja langsung di sini(langsung dari microsoftnya lo...).



Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

C++ memungkinkan kita untuk mendefinisikan tipe berdasarkan tipe data yang sudah ada. Untuk itu digunakan keyword typedef, dengan format :
typedef existing_type new_type_name ;
dimana existing_type adalah tipe data dasar pada C++ dan new_type_name adalah nama dari tipe baru yang didefinisikan. Contoh :
typedef char C;
typedef unsigned int WORD;
typedef char * string_t;
typedef char field [50];


11-User Defined Data Types C++

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Struktur data merupakan kumpulan berbagai tipe data yang memiliki ukuran yang berbeda di kelompokan dalam satu deklarasi unik, dengan format sbb :
struct model_name {
type1 element1;
type2 element2;
type3 element3;
.
.
} object_name;

dimana model_name adalah nama untuk model tipe stukturnya dan parameter optional object_name merupakan identifier yang valid untuk objek sturktur. Diantara kurung kurawal { } berupa tipe dan sub-identifier yang mengacu ke elemen pembentuk struktur. Jika pendefinisian stuktur menyertakan parameter model_name (optional), maka parameter tersebut akan menjadi nama tipe yang valid ekuivalen dengan struktur.


Structures C++

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Berikut adalah panduan untuk membunuh "seorang kelelawar" : 1. Culik dengan diiming-imingi permen



2. Masukkan ke dalam kandang yang telah disediakan sebelumnya


3. Beri cahaya matahari secukupnya


4. Angkat mayatnya lalu kubur


5. Hati-hati ada "maniak"


6. Ntar mayatnya dijampi-jampi


7. N bisa idup lagi klo jampi2'a berhasil


8. Klo idup lagi, ulangi langkah no 1 dan seterusnya

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Variabel merupakan suatu nilai yang disimpan dalam memory yang dapat diakses dengan identifier. Variabel ini sesunggunhnya disimpan pada suatu alamat didalam memory. Dimana setiap alamat memory akan berbeda dengan yang lainnya (unik).

Pada saat pendeklarasian variable, user tidak diharuskan menentukan lokasi sesungguhnya pada memory, hal ini akan dilakukan secara otomatis oleh kompilerdan operating sysem pada saat run-time. Jika ingin mengetahui dimana suatu variable akan disimpan, dapat dilakukan dengan memberikan tanda ampersand (&) didepan variable , yang berarti "address of".


9-Pointer C++

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Pada C++ tidak ada tipe variable elemen yang spesific untuk menyimpan string. Untuk keperluan ini dapat digunakan array dengan tipe char, dimana berisi elemen dengan tipe char. Perlu di ingat bahwa tipe char digunakan untuk menyimpan 1 karakter, karena itu array dari char digunakan untuk menyimpan string.


8-String C++

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......

Array adalah himpunan elemen (variable) dengan tipe yang sama dan disimpan secara berurutan dalam memory yang ditandai dengan memberikan index pada suatu nama variable.
Ketika mendeklarasikan array lokal (didalam fungsi), jika tidak diberikan nilai maka isi dari array tidak akan ditentukan (undetermined) sampai nilai diberikan.
Jika mendeklarasikan array global array (diluar semua fungsi) maka isi dari array akan di-iniisialisasikan sebagai 0.


Arrays C++

Penasaran?? Ayo buruan di-KLIK!!!......
Apa kabar ? Terima kasih atas kunjungannya ke blog ini.... REZA sangat berharap kunjungan berikutnya.

Mari Kita Cari!!!

Jumlah Pengunjung

Counter Powered by  RedCounter

Tentang Si Dia

BLOG ini hanya untuk pembelajaran saja...sungguh tidak ada maksud yang lainnya......
Free SpongeBob ani MySpace Cursors at www.totallyfreecursors.com